Pasal 13
BAB 2 — PELAKSANAAN KONSULTASI
(1) Konsultasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota, dilakukan untuk mengetahui kesesuaian substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota dengan persetujuan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi. (2) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat persetujuan substansi, kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur. (3) Apabila substansi kehutanan dalam Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota tidak sesuai dengan substansi kehutanan dalam Rencana Tata Ruang Provinsi, Menteri menerbitkan surat penolakan substansi kepada Bupati/Walikota bersangkutan dengan tembusan kepada BKPRN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur.
