Pasal 4
BAB 4 — PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BLM-PPMPBK A. Penyaluran Dana
HAK DAN KEWAJIBAN
- PIHAK PERTAMA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Kewajiban PIHAK PERTAMA :
- Menyalurkan dana bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA;
- Memberikan arahan berupa pembinaan dan bimbingan;
- Memonitor kegiatan BLM-PPMPBK yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
b. Hak PIHAK PERTAMA :
Menerima laporan kemajuan kegiatan dari PIHAK KEDUA;
Meminta pertanggungjawaban PIHAK KEDUA, apabila secara nyata PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam RUKK;
Menerima bukti pertanggungjawaban dana dari PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai Hak dan kewajiban sebagai berikut : a. Kewajiban PIHAK KEDUA :
melaksanakan seluruh kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 1;
Menyampaikan bukti pertanggungjawaban/pengeluaran dana kepada PIHAK PERTAMA;
Mengembalikan uang yang sudah diterima apabila tidak melaksanakan kegiatan secara nyata di lapangan sesuai RUKK berdasarkan hasil evaluasi/pemeriksaan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku;
Membuat laporan bulanan pelaksanaan kegiatan kepada PIHAK PERTAMA dalam rangkap 2 (dua);
Membuat laporan hasil akhir kegiatan kepada PIHAK PERTAMA;
Memberikan laporan kepada PIHAK PERTAMA jika sewaktu-waktu diperlukan;
Memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang. b. Hak PIHAK KEDUA :
Menerima dana bantuan sosial dari PIHAK PERTAMA sebagai biaya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
Mendapat arahan dan bimbingan dari PIHAK PERTAMA.
