Pasal 3
BAB 4 — PENYALURAN DANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN BLM-PPMPBK A. Penyaluran Dana
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Dalam pelaksanaan kegiatan BLM-PPMPBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PIHAK PERTAMA akan memberikan bantuan sosial kepada PIHAK KEDUA untuk membiayai pelaksanaan kegiatan sebagaimana pasal 1 dengan beban anggaran DIPA BA – 029 Sekretariat Ditjen BPDASPS tahun 2012. (2) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan biaya kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. .................,- (.................... rupiah) secara langsung ke rekening kelompok (LS). (3) PIHAK PERTAMA memberikan bantuan sosial untuk melaksanakan kegiatan BLM-PPMPBK kepada PIHAK KEDUA melalui Rekening Nomor………………. atas nama…………… pada Bank………… cabang/cabang pembantu/kantor kas ............ (4) PIHAK PERTAMA membayar biaya pekerjaan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp………… (…………………………………) dengan tahapan sebagai berikut:
a. Tahap I, sebesar 40 % dari keseluruhan dana jika RUKK telah disetujui dan SPKS telah ditandatangani oleh kelompok masyarakat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). b. Tahap II, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik minimal 30 % dengan ketentuan telah dilakukan persiapan lahan dan pengadaan bibit yang siap tanam. c. Tahap III, sebesar 30 % dari keseluruhan dana jika pekerjaan telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60 % dengan ketentuan telah dilakukan penanaman pohon kayu-kayuan dan tanaman serbaguna termasuk pengembangan komoditi HHBK unggulan antara lain lebah madu/sutera alam/bambu/rotan/nyamplung/gaharu, yang dilengkapi dengan pembuatan/pemeliharaan bangunan konservasi tanah dan air antara lain teras bangku/kredit/guludan atau saluran pembuangan air atau terjunan air atau sumur resapan atau pengendali jurang.
