PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-26-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 8
(1) Dihapus. (2) AMDAL yang telah mendapat persetujuan atau pengesahan dari pejabat yang berwenang, disampaikan oleh calon pemegang izin kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Dalam hal penilaian proposal teknis IUPHHK-RE dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai calon pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), calon pemegang izin diwajibkan menyusun UKL dan UPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Diantara Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ayat baru yaitu ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
