PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-23-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYERAHAN KEMBALI IZIN...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYERAHAN
(1) Penyerahan kembali IUPHHK sebagai akibat kebijakan Pemerintah dapat dilakukan dengan ketentuan setelah seluruh kewajiban pembayaran PSDH dan DR beserta tunggakannya dibayar lunas. (2) Menteri menerima penyerahan kembali izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pemegang izin tidak memiliki tunggakan kewajiban PSDH dan atau DR.
