Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYERAHAN
(1) Pada saat hapusnya IUPHHK-HA, semua barang tidak bergerak maupun tanaman yang ditanam pemegang izin dalam areal kerja IUPHHK-HA menjadi milik negara. (2) Pada saat hapusnya IUPHHK-HT, semua barang tidak bergerak menjadi milik negara, kecuali tanaman yang ditanam pemegang izin dalam areal kerjanya menjadi milik perusahaan. (3) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila tidak ditebang oleh pemegang izin dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Keputusan tentang Pencabutan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), tanaman tersebut menjadi milik negara. (4) Untuk pemanfaatan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), izin tebang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, dengan memperhatikan aspek konservasi tanah dan air.
