PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 19
BAB 5 — JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN BERAKHIRNYA IZIN
(1) IUPJLWA–PJWA diberikan untuk jangka waktu : a. 2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan b. 5 (lima) tahun badan usaha atau koperasi. (2) IUPJLWA–PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali. (3) IUPJLWA–PJWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
(4) Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh kepala SKPD/KPH yang membidangi kehutanan setempat sesuai kewenangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan.
