PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN KEGIATAN USAHA...
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN
Terhadap pemegang IUPJLWA-PSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), berlaku ketentuan: a. izin usaha bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan hutan lindung; b. izin usaha tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan; c. izin usaha hanya dapat dipindahtangankan atas persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; d. tidak diperbolehkan merubah status badan usaha sebelum mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
