PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
(1) Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja oleh Inspektur Jenderal dapat didelegasikan kepada Inspektur. (2) Tugas dan wewenang penanggung jawab pelaksanaan audit kinerja yang dapat didelegasikan kepada Inspektur meliputi: a. koordinasi penetapan tujuan dan lingkup program kerja audit kinerja (PKA); b. penandatanganan laporan hasil audit kinerja (LHA); dan c. penyampaian laporan hasil audit kinerja.
