PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
(1) Penetapan unsur dan bobot masing-masing faktor penentu keberhasilan kinerja dilakukan Inspektur Jenderal dengan pertimbangan dari Pimpinan Eselon I lingkup Kementerian Kehutanan. (2) Tata cara penetapan unsur dan bobot faktor penentu keberhasilan kinerja diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan Audit Kinerja.
