PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-22-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA LINGKUP...
Pasal 4
BAB 2 — POKOK-POKOK PELAKSANAAN AUDIT KINERJA
Audit Kinerja bertujuan untuk:
a. memperoleh keyakinan yang memadai terhadap kinerja yang hemat, efisien dan efektif dari satuan kerja. b. memberikan informasi capaian kinerja satuan kerja kepada manajemen untuk pengambilan keputusan. c. memberikan rekomendasi berupa langkah-langkah perbaikan kinerja untuk meningkatkan kehematan/ekonomis, efisiensi, dan efektivitas, pelaksanaan tugas dan fungsi, program atau kegiatan.
