PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pemetaan kawasan hutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahap: a. penyusunan; b. pembahasan dan penilaian; dan c. penetapan.
