PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-20-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMETAAN KAWASAN HUTAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peta kawasan hutan kabupaten/kota dibuat dengan tingkat ketelitian minimal 1:100.000. (2) Dalam hal kawasan hutan kabupaten/kota yang bentangan wilayahnya sempit dapat menggunakan skala 1:50.000 atau skala 1:25.000.
