PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-2-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN FORMULASI, IMPLEMENTASI,...
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK, STRATIFIKASI, SIFAT DAN KARAKTERISTIK KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan publik di bidang kehutanan bersifat: a. strategis/politis, kebijakan berkaitan dengan penetapan dasar pengurusan bidang kehutanan meliputi wewenang dan penyelenggaraan tugas Kementerian Kehutanan.
b. manajemen, kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai penjabaran terhadap strategi dan politik dasar pemerintahan. c. teknis, kebijakan Kementerian Kehutanan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencapaian sasaran-sasaran tertentu secara teknis.
