PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan izin oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b.pelaksanaan tata batas; dan c. penetapan areal kerja.
