PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penataan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang batasnya sekaligus merupakan batas fungsi kawasan hutan: a. tahapan pelaksanaan mengikuti tata cara penataan batas fungsi kawasan hutan. b. hasil pelaksanaan berupa Berita Acara Tata Batas Fungsi Kawasan Hutan dan peta lampiran yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Fungsi, sebagai batas fungsi kawasan hutan yang sekaligus merupakan batas areal kerja izin pemanfaatan hutan.
