PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-19-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENATAAN BATAS AREAL KERJA IZIN...
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. hasil tata batas areal kerja izin pemanfaatan hutan yang sudah mendapat keputusan dinyatakan tetap berlaku. b. proses tata batas area kerja izin pemanfaatan hutan dinyatakan tetap berlaku sampai pada tahapan yang terakhir dan tahapan selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.
