Pasal 16
BAB 5 — PERSETUJUAN, PENOLAKAN ATAU PENCABUTAN HAK AKSES
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, b, c, d, e dan f, diperoleh melalui pengajuan surat permohonan oleh pimpinan lembaga kepada Kementerian Kehutanan melalui Direktur Jenderal; (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerangkan data pemohon, penanggung jawab atas Hak Akses dan pernyataan dari pemohon. (3) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, didapatkan melalui pengisian lembar registrasi serta pernyataan dari pemohon yang disediakan secara online melalui http://silk.dephut.go.id. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana ayat (1) atau registrasi sebagaimana ayat (3) disetujui, akan diberikan pemberitahuan persetujuan Hak Akses dengan disertai aktivasi kata kunci (password).
