PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-18-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang INFORMASI VERIFIKASI LEGALITAS...
Pasal 14
BAB 3 — PENERBITAN DOKUMEN V-LEGAL
(1) Dalam hal sistem elektronik tidak berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), penyampaian data penerbitan Dokumen V-Legal oleh LVLK atau pelayanan penerbitan Dokumen V-Legal dilaksanakan secara manual. (2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. Bencana alam berupa banjir, gempa bumi, longsor dan bencana- bencana lainnya yang terjadi secara alami; b. Kebakaran, pemadaman listrik dan pencurian peralatan; dan/atau c. Kerusakan dan tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendukung sistem aplikasi Portal SILK selama lebih dari 4 (empat) jam. (3) Penerbitan Dokumen V-Legal secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
