Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN
(1) Direktur Jenderal mengajukan surat pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk melaksanakan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan pada sasaran lokasi yang bersangkutan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan diterima. (2) Dalam melaksanakan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim penilai yang dipimpin oleh unsur dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan beranggotakan unsur-unsur dari Kementerian Kehutanan, dinas kehutanan provinsi/kabupaten/kota dan instansi/lembaga terkait lainnya sesuai yang diperlukan.
