Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN GANTI RUGI TANAMAN HASIL REHABILITASI HUTAN
(1) Permohonan penilaian ganti rugi tanaman hasil rehabilitasi hutan diajukan secara tertulis oleh kepala dinas kehutanan kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait.
(2) Dalam hal sasaran lokasinya berada pada taman hutan raya yang diurus oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota, permohonan penilaian ganti rugi tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kepala dinas kehutanan provinsi/kabupaten/kota kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan pemegang izin penggunaan kawasan hutan terkait. (3) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi data peta lokasi, luas areal, jenis dan umur tanaman, pemegang izin, pengguna kawasan hutan, dan informasi pendukung lainnya.
