Pasal 29
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilarang: a. memindahtangankan izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain atau perubahan nama tanpa persetujuan Menteri; b. menjaminkan atau mengagunkan areal izin pinjam pakai kawasan hutan kepada pihak lain. (2) Pemindahtanganan izin pinjam pakai kawasan hutan atau perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri disertai kelengkapan dokumen perizinan. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa akta pendirian berikut perubahannya dan perizinan di bidangnya asli atau dilegalisasi oleh pejabat instansi penerbit atau Notaris serta dokumen pendukung lainnya.
