Pasal 28
BAB 2 — TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN
(1) Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi pertambangan yang melakukan kegiatan pengambilan contoh ruah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8), selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) wajib: a. menyerahkan dan menghutankan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a angka 3; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. membayar dana PNBP penggunaan kawasan hutan dan melaksanakan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 2. (2) Pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihentikan jika revegetasi dinyatakan berhasil yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Revegetasi dengan disertai bukti pembayaran dana PNBP Penggunaan Kawasan Hutan selama dalam proses revegetasi belum dinyatakan berhasil.
