PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai terdiri dari:
- Maksud dan tujuan;
- Prinsip pemberdayaan masyarakat;
- Tata cara pemberdayaan;
- Pelaksanaan pemberdayaan;
- Pendanaan.
