PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Monitoring dilakukan secara periodik untuk mendapatkan data indikator kinerja pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan DAS. (2) Indikator kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksud ditentukan berdasarkan kriteria teknis dari masing-masing sektor. www.djpp.kemenkumham.go.id
