PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN...
Pasal 3
Sebagian kewenangan Menteri sebagai pengguna anggaran/barang di
Provinsi yang dilimpahkan kepada Koordinator, meliputi :
a. Penetapan
Kuasa
Pengguna
Anggaran/Barang,
Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran
Pembantu.
b. Penetapan
Kuasa
Pengguna
Angaran/Barang
dan
Bendahara
Pengeluaran atas pelaksanaan tugas pembantuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.349
3.
Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni
Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut :
