Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI
(1) Pemegang izin dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila:
a. menjalankan usaha industri tidak sesuai dengan izin yang dimiliki;
b. tidak mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
c. melakukan kegiatan usaha industri tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam izin;
d. memperluas usaha industri tanpa izin;
e. memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin;
f. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
g. h.
menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); atau Melakukan kegiatan Industri Yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. (2) Pengenaan sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh pejabat penerbit izin.
