PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-17-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENEGANAAN SANKSI...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI
Pemegang izin dikenakan sanksi penghentian sementara usaha industri apabila: a. tidak mempekerjakan atau tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat dalam hal industri dengan kapasitas sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun. b. tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat, dalam hal industri dengan kapasitas lebih dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun.
