Pasal 44
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Menteri melimpahkan pelaksanaan evaluasi persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan kepada Gubernur. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan dengan anggota terdiri dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Badan/Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lingkungan hidup, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani serta unsur terkait lainnya. (3) Evaluasi izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun. (4) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan.
