Pasal 43
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi urusan www.djpp.kemenkumham.go.id
kehutanan dan dikoordinasikan oleh Dinas Provinsi yang membidangi urusan kehutanan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim dengan anggota dari unsur Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan, Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan, Badan/Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi lingkungan hidup, Perum Perhutani dalam hal berada dalam wilayah Kerja Perum Perhutani, serta unsur terkait lainnya. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Biaya pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran dana dekonsentrasi Kementerian Kehutanan. (5) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan menyampaikan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Dinas Provinsi yang membidangi kehutanan selanjutnya kepala Dinas Provinsi melaporkan kepada Menteri, dan Gubernur, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
