Pasal 41
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban dalam persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan. (2) Permohonan perpanjangan persetujuan prinsip atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum persetujuan prinsip atau izin berakhir. (3) Permohonan perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk survei dan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum izin berakhir. (4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditujukan kepada Menteri. (5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memerintahkan Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian. (6) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat penolakan. (7) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan: a. Direktur Jenderal atas nama Menteri Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menerbitkan perpanjangan persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei atau eksplorasi. b. selain untuk perpanjangan persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan dan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk survei atau eksplorasi, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (8) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak menerima usulan sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) huruf b melakukan telaahan hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan peta lampiran kepada Menteri. (9) Menteri dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (8), menerbitkan Keputusan Menteri tentang Perpanjangan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. (10) Dalam hal izin pinjam pakai kawasan hutan telah berakhir tetapi pemegang izin belum memenuhi seluruh kewajiban, Menteri dapat menerbitkan perpanjangan izin dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban. Bagian IV MONITORING DAN EVALUASI
