Pasal 40
BAB 3 — JANGKA WAKTU DAN PERPANJANGAN PERSETUJUAN PRINSIP PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DAN IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN
(1) Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk : a. kegiatan operasi produksi pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana; b. instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan yang dimohon selain oleh Pemerintah/BUMN/BUMD; dan c. jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi yang dimohon selain oleh Pemerintah/BUMN/BUMD; diberikan sama dengan jangka waktu perizinan dibidangnya. (4) Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk: a. prasarana transportasi yang tidak dikatagorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; b. sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah; c. industri selain industri primer hasil hutan; d. pertanian dalam rangka ketahanan pangan; dan e. pertanian dalam rangka ketahanan energi; diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (5) Izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) diberikan selama digunakan sesuai dengan kepentingannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
