PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI...
Pasal 14
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN
(1) Senjata api dan peluru disimpan di tempat yang terpisah dan tempat tersebut harus selalu dalam keadaan bersih dan kering serta terkunci dengan aman. (2) Tempat menyimpan senjata api dilengkapi dengan : a. Lemari untuk menyimpan senjata api bahu; b. Lemari untuk menyimpan senjata api genggam; c. Lemari untuk menyimpan peluru.
