PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-15-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN SENJATA API DI...
Pasal 11
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN
(1) Setiap petugas yang mempergunakan senjata api dengan melakukan tembakan peringatan dan/atau tembakan langsung bertanggung jawab terhadap tugas yang dilakukannya. (2) Setiap petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib membuat laporan tertulis kepada atasannya.
