Pasal 10
BAB 3 — PENGGUNAAN DAN PENYIMPANAN
(1) Penggunaan senjata api dengan cara menembakkan dengan meletuskan peluru, hanya dapat dilakukan apabila dalam keadaan mendesak dan sangat terpaksa (noodweer) yaitu : a. Terhadap pelanggar tindak pidana kehutanan yang menentang dan melawan petugas; b. Terhadap pelanggar tindak pidana kehutanan yang melakukan pemberontakan, atau huru hara, atau perkelahian massal, atau kerusuhan lainnya; c. Terhadap pelanggar tindak pidana kehutanan yang melarikan diri; dan/atau d. Terhadap orang luar yang melakukan penyerangan terhadap hutan, hasil hutan, dan/atau instansi kehutanan. (2) Sebelum menembakkan senjata api, terlebih dahulu Petugas wajib memberi peringatan secara tegas dan penuh wibawa. (3) Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ditaati diberi peringatan tembakan ke atas sebanyak 3 (tiga) kali. (4) Apabila peringatan tembakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga tidak ditaati, dilakukan penembakan langsung yang diarahkan pada bagian badan yang tidak membahayakan jiwa yaitu bagian kaki. www.djpp.kemenkumham.go.id
