PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 42
BAB 8 — PERPANJANGAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali. (2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada Pejabat Penerbit IPK sesuai kewenangannya, dan diajukan 2 (dua) bulan sebelum IPK berakhir.
