PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 41
BAB 7 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan : a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; dan b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.
