PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 24
BAB 4 — AREAL PADA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN CARA PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DAN AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
Pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan diwajibkan menyampaikan Bank Garansi dari bank pemerintah yang besarnya 3/12 (tiga per duabelas) dari taksiran volume tebangan berdasarkan rekapitulasi LHC pada saat persetujuan prinsip izin pinjam pakai kawasan hutan.
