Pasal 23
BAB 4 — AREAL PADA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DENGAN CARA PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN DAN AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
(1) Berdasarkan keputusan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (3), pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dapat melakukan penebangan pohon dalam rangka pembukaan lahan, yang pelaksanaannya wajib dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja pembukaan lahan tahunan, dengan membayar lunas kewajiban PSDH, DR dan penggantian nilai tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penebangan pohon, penyaradan, pembagian batang, pengukuran, pengumpulan kayu, dan pelaporan di dalam arealnya. (3) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tenaga Teknis pengukuran yang dimiliki oleh perusahaan atau menggunakan dari pihak lain.
