Pasal 7
(1) Terhadap usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh Menteri. (2) Tim verifikasi beranggotakan unsur-unsur eselon I terkait lingkup Kementerian Kehutanan dengan penanggung jawab Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial. (3) Verifikasi dilakukan dengan melakukan pencermatan terhadap hal-hal, antara lain kepastian bebas hak/ izin, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang verifikasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Pasal II
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 Maret 2010 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
