PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-14-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial melakukan koordinasi dengan UPT Eselon I Kementerrian Kehutanan terkait dan Pemerintah Daerah untuk menentukan calon areal kerja Hutan Desa. (2) Bupati/Walikota mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa kepada Menteri, dengan dilampiri:
a. peta digital calon areal kerja Hutan Desa dengan skala paling kecil 1 : 50.000; dan b. deskripsi wilayah, antara lain: keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan. (3) Usulan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditembuskan kepada Gubernur setempat. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
