Pasal 9
BAB 5 — TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN
Dalam melaksanakan tugas ULP berwenang: a. MENETAPKAN dokumen pengadaan; b. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); d. Mengusulkan penetapan pemenang kepada Menteri Kehutanan untuk penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan jasa konsultansi yang bernilai di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan e. Mengusulkan penyedia barang/ jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan/ pemalsuan dan pelanggaran lainnya, kepada PA/KPA agar dikenakan sanksi.
