PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP...
Pasal 10
BAB 6 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan ULP Unit Pusat diangkat atau diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal/ Inspektur Jenderal/ Direktur Jenderal/ Kepala Badan; (2) Keanggotaan ULP Unit Daerah diangkat atau diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal atas usul Koodinator UPT.
