PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-13-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI
Pasal 16
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap pemegang IUPHHK-HTHR berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.
