PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pencegahan kebakaran hutan pada Tingkat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi kegiatan : a. Membuat peta kerawanan kebakaran hutan; b. Mengembangkan sistem informasi kebakaran hutan; c. Kemitraan dengan masyarakat; d. Menyusun standar peralatan pengendalian kebakaran hutan; e. Menyusun program penyuluhan dan kampanye pengendalian kebakaran hutan; dan f. Menyusun pola pelatihan pencegahan kebakaran hutan.
