PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN TAMBAHAN
Penyelamatan (Rescue) (1) Brigdalkarhut membantu tugas kemanusiaan melalui operasi penyelamatan dan kegiatan sosial. (2) Penyelamatan dan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelamatan jiwa, harta benda, dan satwa pada kejadian kebakaran hutan dan bencana alam lainnya. (3) Pengerahan dan mobilisasi Brigdalkarhut pada tugas operasi penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas instruksi Direktur Jenderal.
