PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-12-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN
Pasal 18
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penanganan pasca kebakaran hutan dilakukan melalui kegiatan : a. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket); b. Identifikasi; c. Monitoring dan evaluasi; d. Rehabilitasi; dan e. Penegakan hukum.
