PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 21
BAB 6 — PESERTA DIDIK
(1) Untuk membangun jiwa nasionalisme dan karakter rimbawan, peserta didik SMK Kehutanan Negeri wajib : a. tinggal di asrama; dan b. mematuhi tata tertib peserta didik. (2) Tata tertib peserta didik SMK Kehutanan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
