PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 20
BAB 6 — PESERTA DIDIK
(1) Setiap Warga Negara INDONESIA yang memiliki Ijazah jenjang SMP/MTs atau yang sederajat dan/atau Warga Negara Asing yang berijazah sederajat dengan jenjang SMP/MTs dapat menjadi peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri. (2) Peserta didik Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. (3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus seleksi penerimaan peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri. (4) Ketentuan seleksi penerimaan peserta didik baru SMK Kehutanan Negeri diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
