PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-11-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga kependidikan sekolah sekurang-kurangnya terdiri dari : a. kepala sekolah; b. wakil kepala sekolah; c. wali kelas; d. tenaga administrasi dan perkantoran; e. tenaga perpustakaan; f. tenaga laboratorium; g. tenaga kebersihan; h. tenaga pengelola dapur; i. wali dan pramu asrama; dan j. petugas keamanan. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
